Pendidikan Anak Usia Dini
Sistem Pendidikan Nasional
dinyatakan bahwa pendidikan anak usia dini adalah salah satu upaya
pembinaan yang ditujuak untuk anak sejak lahir sampai dengan 6 tahun
yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki
kesiapan dalam memasuki jenjang pendidikan lebih lanjut (Pasal 1 butir
14). Pendidikan untuk anak usia dini (0-8 tahun) merupakan pendidikan
yang memiliki karakteristik berbeda dengan anak usia lain, sehingga
pendidikannya pun perlu dipandang sebagai sesuatu yang dikhususkan.
Pendidikan anak usia dini di negara-negara maju mendapat perhatian yang
luar biasa. Karena pada dasarnya pengembangan manusia akan lebih mudah
dilakukan pada usia dini. Bahkan ada yang berpendapat bahwa usia dini
merupakan usia emas (golden age) yang hanya terjadi sekali selama
kehidupan seorang manusia. Apabila usia dini tidak dimanfaatkan dengan
menerapkan pendidikan dan penanaman nilai serta sikap yang baik tentunya
kelak ketika ia dewasa nilai-nilai moral yang berkembang juga
nilai-nilai moral yang kurang baik. Oleh karena itu pendidikan anak usia
dini adalah investasi yang sangat mahal harganya bagi keluarga dan juga
bangsa.Anak-anak merupakan generasi penerus keluarga sekaligus generasi
penerus yang akan meneruskan estafet perjuangan para pendahulu kita.
Betapa bahagianya orang tua yang melihat anak-anaknya ”berhasil”, baik
dalam pendidikan, berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam berkarya
untuk bangsa. Betapa bahagianya orang tua yang dikunjungi oleh
anak-anaknya, cucu-cucunya yang lucu, polos, dan belum ada dosa yang
diperbuatnya. Sebaliknya, betapa sedih dan malang orang tua yang melihat
anak-anaknya gagal dalam pendidikan dan kandas dalam mengarungi
kehidupannya. Betapa sedih dan hancurnya hati dan perasaan orang tua
yang mendengar anaknya ditangkap polisi dan masuk penjara karena
melakukan suatu tindak kejahatan. Oleh karen itu pendidikan anak usia
dini menjadi suatu yang urgen dan perlu mendapatkan perhatian yang
serius dari setiap keluarga demi menciptakan generasi penerus yang baik
dan berakhlaqul karimah.Mengingat pentingya pendidikan untuk anak usia
dini, maka di negara-negara maju pendidikan anak usia dini sangat
mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah. Taman Kanak-kanak
(TK) dipandang sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional
sehingga sederajat dengan SD atau jenjang pendidikan lainnya. Guru TK
tidak dipandang lebih mudah dari guru SD atau jenjang pendidikan di
atasnya. Banyak perguruan tinggi yang mengembangkan program master dan
doktor untuk pendidikan anak usia dini. Tidak sedikit pula guru TK yang
memiliki gelar master dan doktor dalam bidang pendidikan anak usia dini.
Berbeda dengan di Indonesia, kondisi pendidikan anak usia dini belum
tergarap dengan baik. Perhatian pemerintah untuk mengembangkan
pendidikan anak usia dini masih jauh dari harapan. Hampir seluruh TK
(lebih dari 99 %) adalah TK swasta yang dikembangkan oleh masyarakat
secara swadaya. Para guru TK pun pada umumnya tidak memperoleh gaji yang
pantas. Selain itu, jumlahnya kurang 1 % yang berstatus PNS. Jumlah
anak yang mengenyam pendidikan TK juga sangat rendah, yaitu sekitar 12 %
(Slamet Suyanto, 2005: 2-3). Taman Kanak-kanak adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan anak usia dini pada jalur formal yang
menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 4-6 tahun. Dalam
Standar Kompetensi PAUD dinyatakan bahwa fungsi pendidikan TK dan RA
adalah:1. Mengenalkan peraturan dan menanamkan disiplin pada anak2.
Mengenalkan anak pada dunia sekitar3. Menumbuhkan sikap dan perilaku
baik4. Mengembangkan kemampuan berkomunikasi dan bersosialisasi5.
Mengembangkan keterampilan, kreativitas dan kemapuan yang dimiliki
anak6. Menyiapkan anak untuk memasuki pendidikan dasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar